Apakah Dikawal Polisi Harus Bayar? Fakta dan Penjelasan yang Lengkap
namaguerizka.com Pengawalan polisi sering kali menjadi kebutuhan dalam berbagai kegiatan atau situasi, baik untuk pejabat negara, warga sipil, kegiatan masyarakat, hingga acara besar yang membutuhkan keamanan tambahan. Namun, muncul pertanyaan umum di masyarakat: apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk pengawalan polisi?
Tidak Ada Biaya Resmi untuk Pengawalan Polisi
Banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap pengawalan polisi harus disertai dengan biaya atau tarif tertentu. Namun, hal ini sebenarnya adalah anggapan yang keliru. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa pengawalan oleh polisi dikenakan biaya.
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa fungsi utama polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Artinya, pengawalan oleh polisi juga menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan, bukan layanan yang berbayar.
Prosedur Pengajuan Pengawalan
Jika ada individu atau kelompok yang membutuhkan pengawalan polisi, mereka dapat mengajukan permohonan resmi ke kantor kepolisian terdekat. Pengajuan ini biasanya harus disertai dengan alasan yang jelas, seperti adanya potensi ancaman terhadap keselamatan, acara penting yang membutuhkan keamanan lebih, atau pengawalan untuk pengiriman barang bernilai tinggi.
Setelah permohonan diajukan, kepolisian akan melakukan penilaian terhadap tingkat risiko serta kelayakan pengawalan. Jika pengajuan dianggap layak, maka kepolisian akan memberikan layanan pengawalan sesuai dengan ketentuan.
Biaya Operasional dan Pengawalan Khusus
Sementara pengawalan standar polisi tidak dikenakan biaya, terdapat kemungkinan biaya operasional yang dapat timbul dalam kasus tertentu, terutama jika pengawalan membutuhkan penggunaan sumber daya lebih, seperti kendaraan khusus atau personel tambahan. Dalam beberapa situasi tertentu—seperti pengawalan kegiatan berskala besar atau acara komersial—ada perjanjian tertentu yang dapat melibatkan anggaran khusus.
Namun, biaya tersebut bukanlah "biaya pengawalan" yang dipatok oleh kepolisian, melainkan hanya penggantian biaya operasional tambahan. Dalam hal ini, perjanjian dan ketentuan biaya biasanya dilakukan secara resmi dan transparan.
Ketentuan Pengawalan Tanpa Biaya untuk Situasi Darurat
Untuk kondisi darurat atau kasus yang berkaitan dengan keselamatan publik, polisi berkewajiban memberikan pengawalan tanpa biaya. Misalnya, dalam pengawalan ambulans, polisi akan memberikan prioritas dan tidak memungut biaya apapun karena menyangkut keselamatan jiwa. Contoh lainnya adalah pengawalan dalam keadaan darurat seperti bencana alam, di mana polisi akan bertindak untuk membantu evakuasi atau distribusi bantuan.
Sanksi bagi Oknum yang Meminta Biaya Tidak Resmi
Sayangnya, terkadang ada oknum yang memanfaatkan kebutuhan pengawalan untuk meminta pungutan liar. Praktik semacam ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan kepolisian memiliki aturan internal serta mekanisme pengawasan untuk menangani kasus-kasus semacam ini. Masyarakat yang merasa diminta biaya di luar ketentuan dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas kepolisian dan memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan.
Pihak kepolisian juga berusaha melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa pengawalan polisi tidak memerlukan biaya tambahan, kecuali dalam kondisi yang melibatkan biaya operasional tertentu yang sudah dijelaskan secara transparan.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Jika Memerlukan Pengawalan?
Bagi masyarakat yang membutuhkan pengawalan polisi, langkah pertama adalah mengajukan permohonan resmi ke kantor kepolisian dengan menjelaskan tujuan dan alasan pengawalan. Jangan segan untuk menanyakan prosedur dan memastikan bahwa layanan pengawalan yang diberikan adalah gratis, kecuali jika ada ketentuan tambahan terkait operasional yang disepakati bersama.
Jika dalam prosesnya ada indikasi permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diimbau untuk melaporkan hal tersebut ke bagian pengawasan kepolisian. Dengan melakukan ini, masyarakat membantu kepolisian dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi layanan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pengawalan polisi pada dasarnya adalah layanan publik yang diberikan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-undang telah mengatur bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya, kecuali jika ada biaya operasional tambahan yang disepakati bersama dalam kasus tertentu.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan pengawalan polisi sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa takut dikenakan biaya tambahan yang tidak sah. Dengan pemahaman yang benar mengenai peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan mengetahui hak mereka saat membutuhkan pengawalan atau bantuan kepolisian.