--> Skip to main content

Apakah Magang Boleh Lembur? Panduan Berdasarkan Aturan di Indonesia

namaguerizka.com 

Pendahuluan

Magang adalah salah satu cara bagi individu, terutama pelajar atau mahasiswa, untuk mendapatkan pengalaman kerja di dunia nyata. Program magang memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar, mengasah keterampilan, dan memahami bagaimana suatu industri beroperasi. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah peserta magang diperbolehkan untuk lembur, terutama jika magang dilakukan oleh anak-anak di bawah usia tertentu?

Aturan Hukum tentang Magang di Indonesia
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan aturan turunannya, program magang memiliki aturan yang berbeda dengan hubungan kerja formal. Dalam magang, peserta magang bukanlah pekerja tetap, tetapi berada dalam posisi untuk belajar di lingkungan kerja.

Khusus untuk anak-anak yang magang (biasanya berusia di bawah 18 tahun), aturan menjadi lebih ketat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa anak-anak yang magang hanya diperbolehkan bekerja maksimal 40 jam per minggu. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan untuk lembur atau bekerja hingga larut malam. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak anak serta memastikan mereka tidak tereksploitasi secara fisik maupun mental.

Mengapa Anak-Anak Magang Tidak Boleh Lembur?

1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Jam kerja yang terlalu panjang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, termasuk kelelahan fisik dan mental. Anak-anak yang terlalu lelah juga cenderung lebih rentan terhadap kecelakaan kerja.


2. Hak untuk Belajar dan Bermain
Anak-anak masih dalam fase pertumbuhan dan pendidikan. Selain magang, mereka tetap membutuhkan waktu untuk belajar di luar jam kerja, mengembangkan diri, dan bermain.


3. Perlindungan Hukum
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menjamin anak-anak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi.



Bagaimana dengan Peserta Magang Dewasa?
Bagi peserta magang yang sudah dewasa (di atas 18 tahun), lembur mungkin diperbolehkan jika diatur dalam perjanjian magang dan sesuai dengan kesepakatan antara peserta dan perusahaan. Namun, karena magang bersifat non-formal, ketentuan lembur ini sering kali tidak seketat pekerja tetap.

Pengecualian atau Pelanggaran yang Bisa Terjadi
Dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang meminta peserta magang lembur, bahkan anak-anak di bawah umur. Hal ini tentu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Orang tua, sekolah, atau lembaga pendidikan yang menjadi penghubung program magang memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Kesimpulan
Secara hukum, peserta magang, khususnya anak-anak, tidak diperbolehkan untuk lembur. Peraturan ini bertujuan melindungi hak mereka agar tidak tereksploitasi dan memastikan mereka tetap mendapatkan waktu untuk belajar dan beristirahat. Bagi perusahaan, penting untuk memahami dan menaati aturan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Jika Anda adalah peserta magang atau orang tua yang anaknya sedang menjalani magang, pastikan untuk memahami hak dan kewajiban yang berlaku. Jika ada pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya kepada instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau KPPPA.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser