Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Mendapat Uang Pisah?
namaguerizka.com Pertanyaan mengenai hak-hak pekerja outsourcing sering menjadi perhatian, terutama terkait dengan kompensasi yang mereka dapatkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah pekerja outsourcing berhak mendapatkan uang pisah atau pesangon. Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
---
Apa Itu Pekerja Outsourcing?
Pekerja outsourcing adalah karyawan yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) untuk ditempatkan di perusahaan pengguna (user). Sistem ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Pekerja outsourcing biasanya dipekerjakan berdasarkan salah satu dari dua jenis perjanjian kerja berikut:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Merupakan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Merupakan perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Dalam konteks outsourcing, ini lebih jarang terjadi, tetapi tetap mungkin.
---
Hak Pekerja Outsourcing Saat PHK
Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, hak-hak pekerja outsourcing ditentukan oleh jenis perjanjian kerja yang mereka miliki (PKWT atau PKWTT) dan alasan PHK itu sendiri. Berikut adalah penjelasannya:
1. Hak Pekerja Outsourcing dengan PKWT
Sesuai Pasal 61 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (aturan pelaksana UU Cipta Kerja), pekerja dengan PKWT berhak mendapatkan kompensasi jika hubungan kerja berakhir. Kompensasi ini bukan berupa pesangon, tetapi disebut sebagai uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan lama masa kerja:
1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih.
Pro-rata upah untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.
Alasan berakhirnya PKWT meliputi:
Selesainya masa kontrak.
Penyelesaian pekerjaan yang disepakati.
Pemutusan kontrak oleh salah satu pihak sesuai perjanjian.
Namun, pekerja dengan PKWT tidak berhak atas uang pisah atau pesangon seperti pekerja PKWTT.
2. Hak Pekerja Outsourcing dengan PKWTT
Untuk pekerja outsourcing dengan PKWTT, hak atas pesangon diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2021. Jika terjadi PHK, pekerja berhak mendapatkan kompensasi berupa:
1. Uang Pesangon
Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja. Contoh:
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah.
Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah. (dan seterusnya sesuai tabel di Pasal 156 UU Ketenagakerjaan).
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.
3. Uang Pisah
Uang pisah diberikan jika terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan penyedia tenaga kerja.
---
Apakah Pekerja Outsourcing Berhak atas Pesangon atau Uang Pisah?
1. Pekerja PKWT
Tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak mendapatkan uang kompensasi.
Tidak berhak atas uang pisah, kecuali ada ketentuan khusus dalam kontrak kerja.
2. Pekerja PKWTT
Berhak atas pesangon jika terjadi PHK yang memenuhi syarat sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Berhak atas uang pisah hanya jika telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
---
Ketentuan Tambahan dalam Outsourcing
Dalam mekanisme outsourcing, ada beberapa hal tambahan yang perlu diperhatikan:
1. Perusahaan Penyedia Jasa Bertanggung Jawab
Perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor) bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing, termasuk membayar pesangon, uang kompensasi, atau uang pisah jika terjadi PHK.
2. Pekerja di Perusahaan Pengguna
Jika perusahaan pengguna memutus kontrak dengan vendor, tanggung jawab tetap berada pada vendor untuk menyelesaikan hak-hak pekerja.
---
Kesimpulan
Pekerja outsourcing berhak atas hak-hak tertentu saat terjadi PHK, tergantung pada jenis perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) dan ketentuan yang berlaku. Untuk pekerja PKWTT, mereka memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pesangon atau uang pisah, terutama jika hal ini diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan. Sedangkan pekerja PKWT umumnya hanya mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja.
Hak-hak ini harus dijamin oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, sehingga pekerja outsourcing tetap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai sesuai UU Ketenagakerjaan di Indonesia.