Apakah QRIS Harus Pakai KTP?
namaguerizka.com QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran berbasis QR Code yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi non-tunai di Indonesia. QRIS memungkinkan pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi dengan cepat, efisien, dan aman. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pendaftaran QRIS membutuhkan KTP, dan apa saja dokumen lain yang diperlukan?
KTP Sebagai Dokumen Utama dalam Pendaftaran QRIS
Untuk mendapatkan QRIS pribadi, terutama bagi pelaku usaha kecil maupun besar, KTP memang menjadi salah satu dokumen yang diwajibkan dalam proses pendaftaran. Hal ini karena KTP berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang memverifikasi data pribadi pemohon. Bank Indonesia dan penyelenggara QRIS memerlukan informasi yang jelas dan valid untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan legalitas pendaftaran.
Namun, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menggunakan QRIS, dokumen pengganti KTP seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau paspor dapat digunakan. Dengan begitu, semua pihak, baik warga negara maupun asing, memiliki akses untuk memanfaatkan layanan QRIS selama memenuhi persyaratan.
Dokumen Lain yang Diperlukan untuk Pendaftaran QRIS
Selain KTP, ada beberapa dokumen lain yang biasanya diperlukan untuk melengkapi proses pendaftaran QRIS, yaitu:
1. Izin Usaha yang Sah
Bagi pelaku usaha, dokumen ini dapat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau dokumen izin usaha lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jika Anda merupakan pedagang kecil atau UMKM informal, biasanya dapat melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau otoritas setempat.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan untuk memastikan pelaku usaha terdaftar sebagai wajib pajak.
Meski demikian, ada beberapa platform pendaftaran QRIS yang tidak mewajibkan NPWP untuk pelaku usaha kecil atau usaha mikro.
3. Rekening Bank
Sebagian besar penyedia layanan QRIS meminta informasi rekening bank yang akan digunakan untuk menyalurkan dana hasil transaksi. Ini memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan bisnis Anda.
Proses Pendaftaran QRIS
Untuk mendaftar QRIS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pilih Penyelenggara QRIS
Ada banyak penyelenggara QRIS di Indonesia, termasuk bank-bank nasional, e-wallet (seperti OVO, DANA, GoPay), dan penyedia layanan pembayaran lainnya. Pilih penyelenggara yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
2. Unduh dan Isi Formulir Pendaftaran
Biasanya, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi atau laman resmi penyelenggara QRIS. Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang diunggah harus jelas dan sesuai persyaratan. Proses ini penting untuk verifikasi identitas dan legalitas usaha Anda.
4. Verifikasi dan Persetujuan
Setelah semua dokumen dikirim, penyelenggara akan memproses verifikasi data. Jika dokumen dinyatakan valid, Anda akan menerima QR Code QRIS yang siap digunakan.
Apakah KTP Wajib untuk Semua Jenis Usaha?
KTP umumnya wajib bagi semua jenis usaha, baik formal maupun informal, karena merupakan dokumen utama yang membuktikan identitas pemohon. Namun, beberapa penyelenggara QRIS memberikan pengecualian bagi usaha mikro yang tidak memiliki izin usaha formal. Dalam kasus ini, surat keterangan usaha dari pihak berwenang lokal mungkin dapat menggantikan izin formal.
Keuntungan Menggunakan QRIS untuk Bisnis Anda
1. Kemudahan Transaksi
QRIS memungkinkan konsumen membayar dari berbagai platform pembayaran dengan satu kode QR. Ini meningkatkan fleksibilitas bagi pelanggan.
2. Keamanan Transaksi
Transaksi non-tunai mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan meminimalkan potensi penipuan.
3. Peningkatan Efisiensi
Dengan QRIS, pelaku usaha tidak perlu menyediakan perangkat khusus, seperti mesin EDC. Cukup dengan mencetak kode QR, bisnis sudah bisa menerima pembayaran.
4. Jangkauan Pasar yang Luas
Sistem QRIS mendukung pembayaran dari berbagai dompet digital di Indonesia, sehingga menjangkau lebih banyak konsumen.
Kesimpulan
KTP merupakan dokumen wajib yang harus disiapkan saat mendaftar QRIS. Dokumen ini memastikan identitas pemohon terverifikasi dengan baik, mendukung keamanan dan legalitas dalam penggunaan layanan QRIS. Selain KTP, pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen lain seperti izin usaha dan NPWP untuk melengkapi pendaftaran. Dengan persyaratan yang relatif sederhana, QRIS menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan transaksi non-tunai di era digital ini.