--> Skip to main content

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Per Bulan?

namaguerizka.com BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Melalui iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan, peserta mendapatkan manfaat berupa jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP). Namun, berapa sebenarnya jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulan? Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan.


---

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari upah bulanan pekerja. Persentase ini terdiri atas beberapa komponen sesuai dengan jenis program yang diikuti. Berikut rincian lengkapnya:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan jangka panjang yang memungkinkan pekerja mendapatkan manfaat berupa tabungan hari tua. Iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah bulanan pekerja. Pembagian tanggungan iurannya adalah sebagai berikut:

3,7% dibayarkan oleh perusahaan.

2% dibayarkan oleh pekerja.


Contoh:
Jika seorang pekerja memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka iuran JHT yang harus dibayarkan adalah:

Dari perusahaan: 3,7% × Rp5.000.000 = Rp185.000

Dari pekerja: 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000
Total iuran JHT per bulan: Rp285.000



---

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JKK ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Besaran iurannya tergantung pada tingkat risiko pekerjaan, yang berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah pekerja.
Iuran JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Contoh:
Jika pekerja dengan upah Rp5.000.000 berada dalam kategori risiko rendah (iuran 0,24%), maka iuran JKK yang dibayarkan perusahaan adalah:

0,24% × Rp5.000.000 = Rp12.000



---

3. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia. Iurannya ditetapkan sebesar 0,3% dari upah pekerja, dan sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Contoh:
Untuk pekerja dengan upah Rp5.000.000, iuran JKM adalah:

0,3% × Rp5.000.000 = Rp15.000



---

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan manfaat berupa penghasilan pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun. Iuran JP adalah sebesar 3% dari upah pekerja, dengan pembagian tanggungan:

2% dibayarkan oleh perusahaan.

1% dibayarkan oleh pekerja.


Contoh:
Jika seorang pekerja memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka iuran JP yang harus dibayarkan adalah:

Dari perusahaan: 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000

Dari pekerja: 1% × Rp5.000.000 = Rp50.000
Total iuran JP per bulan: Rp150.000



---

Perhitungan Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan, kita perlu menjumlahkan seluruh komponen iuran. Misalnya, seorang pekerja dengan upah Rp5.000.000 per bulan memiliki rincian iuran sebagai berikut:

Jadi, untuk pekerja dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, total iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp462.000, dengan rincian Rp312.000 dibayarkan oleh perusahaan dan Rp150.000 dipotong dari gaji pekerja.


---

Manfaat Membayar BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun iuran BPJS Ketenagakerjaan memotong sebagian gaji pekerja, manfaat yang diperoleh jauh lebih besar, seperti:

1. Manfaat JHT: Dana dapat diambil saat pensiun, resign, atau mencapai usia tertentu.


2. Manfaat JKK: Menanggung biaya pengobatan kecelakaan kerja dan santunan kehilangan kemampuan kerja.


3. Manfaat JKM: Santunan kematian untuk ahli waris hingga beasiswa bagi anak.


4. Manfaat JP: Penghasilan tambahan di masa pensiun.



Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan yang komprehensif terhadap berbagai risiko, baik saat bekerja maupun setelah pensiun.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser