--> Skip to main content

Berapa yang Bisa Didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan Setelah 10 Tahun Kepesertaan?

namaguerizka.com BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan berbagai manfaat bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program utamanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirancang untuk memberikan kepastian finansial di masa pensiun. Setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, Anda berhak atas manfaat tertentu yang bisa dicairkan sebagian tanpa harus menunggu masa pensiun. Berikut ini adalah rincian manfaat dan ketentuannya.

Manfaat yang Diperoleh Setelah 10 Tahun Kepesertaan

1. Pencairan 10% Saldo JHT untuk Persiapan Pensiun
Peserta yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dapat mencairkan 10% dari saldo JHT mereka. Manfaat ini bertujuan untuk membantu peserta mempersiapkan masa pensiun, seperti untuk biaya hidup di masa mendatang atau investasi jangka panjang.


2. Pencairan 30% Saldo JHT untuk Pembelian Rumah
Selain 10% untuk persiapan pensiun, peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun juga dapat mencairkan 30% dari saldo JHT mereka. Dana ini khusus digunakan untuk keperluan pembelian rumah pertama atau renovasi rumah yang dimiliki.

Catatan penting:

Saldo 30% ini tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain pembelian atau renovasi rumah.

Peserta tetap harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat perjanjian jual beli rumah atau rencana renovasi.




Syarat dan Ketentuan untuk Mencairkan Dana

Agar peserta dapat mengakses sebagian saldo JHT setelah 10 tahun kepesertaan, beberapa syarat harus dipenuhi:

1. Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus masih aktif terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada saat pengajuan pencairan.


2. Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Pencairan ini hanya berlaku bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan selama minimal 10 tahun, dihitung sejak pertama kali terdaftar.


3. Dokumen Pendukung
Untuk pengajuan pencairan, peserta perlu melampirkan dokumen seperti:

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

KTP atau dokumen identitas lainnya

Buku rekening bank untuk transfer dana

Surat pernyataan atau dokumen yang relevan (contohnya, rencana pembelian rumah untuk pencairan 30%).



4. Proses Pengajuan
Pengajuan pencairan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.



Bagaimana Cara Menghitung Saldo JHT yang Dapat Dicairkan?

Saldo JHT dihitung dari akumulasi iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja setiap bulan, ditambah dengan hasil pengembangan (investasi) yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh Simulasi:

Jika seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta setelah 10 tahun kepesertaan, maka:

10% untuk persiapan pensiun: Rp100 juta x 10% = Rp10 juta

30% untuk kepemilikan rumah: Rp100 juta x 30% = Rp30 juta



Dengan demikian, peserta dapat mencairkan total Rp40 juta untuk kedua kebutuhan tersebut, sementara sisa Rp60 juta tetap disimpan hingga masa pensiun tiba.

Keuntungan Pencairan JHT Setelah 10 Tahun

1. Mendukung Perencanaan Keuangan
Dengan mencairkan sebagian saldo, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan strategis, seperti investasi atau memiliki hunian pribadi.


2. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Dana
Peserta tidak harus menunggu usia pensiun untuk memanfaatkan sebagian dari dana JHT mereka, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam perencanaan hidup.


3. Transparansi dan Kemudahan Proses
BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses mudah melalui layanan online, sehingga peserta dapat memantau saldo dan mengajukan pencairan dengan cepat.



Hal yang Perlu Diperhatikan

Saldo Tidak Sepenuhnya Dicairkan: Dana JHT yang dicairkan hanya sebagian, sehingga saldo utama tetap tersedia untuk masa pensiun.

Penggunaan Dana Sesuai Tujuan: Pencairan 30% khusus untuk rumah tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain.

Pengembangan Saldo JHT: Semakin lama saldo dibiarkan tanpa dicairkan, semakin besar nilai pengembangannya karena diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah. Program ini memberikan keuntungan bagi peserta untuk mulai merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik tanpa mengganggu saldo utama yang tetap aman untuk digunakan di hari tua.

Jika Anda memenuhi syarat ini, pastikan untuk memahami ketentuan dan manfaat yang bisa didapatkan, serta mengikuti prosedur yang ditentukan agar proses pencairan berjalan lancar.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser