Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Swasta
namaguerizka.com BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk karyawan swasta. Program ini memastikan bahwa setiap karyawan memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjangkau. Salah satu kewajiban perusahaan yang mempekerjakan karyawan adalah mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan serta membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan rinci tentang besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk karyawan swasta.
---
Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Total Persentase Iuran: 5% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
4% dibayarkan oleh perusahaan.
1% dibayarkan oleh karyawan melalui pemotongan gaji.
---
Contoh Perhitungan Iuran
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita gunakan contoh gaji seorang karyawan swasta:
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap: Rp12.000.000 per bulan.
1. Bagian yang Dibayar Perusahaan (4%)
4% dari Rp12.000.000 = Rp480.000.
Jumlah ini menjadi kewajiban perusahaan dan harus disetor setiap bulan ke BPJS Kesehatan.
2. Bagian yang Dibayar Karyawan (1%)
1% dari Rp12.000.000 = Rp120.000.
Jumlah ini dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan.
3. Total Iuran BPJS Kesehatan
Rp480.000 (dibayar perusahaan) + Rp120.000 (dibayar karyawan) = Rp600.000 per bulan.
---
Ketentuan Lain yang Perlu Diketahui
1. Batas Gaji Tertinggi untuk Perhitungan Iuran Iuran BPJS Kesehatan memiliki batas gaji tertinggi yang menjadi dasar perhitungan. Per tahun 2024, batas ini adalah Rp12.000.000. Artinya, jika gaji pokok dan tunjangan tetap Anda lebih dari Rp12.000.000, iuran tetap dihitung dari angka tersebut. Dengan demikian, besaran maksimum iuran adalah Rp600.000 per bulan.
2. Batas Gaji Terendah Batas gaji terendah untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan mengacu pada upah minimum (UMP/UMK) di daerah tempat karyawan bekerja. Jika gaji Anda lebih kecil dari UMP/UMK, iuran akan tetap dihitung berdasarkan UMP/UMK yang berlaku.
3. Tanggungan Keluarga BPJS Kesehatan karyawan swasta mencakup jaminan kesehatan untuk anggota keluarga, yang meliputi:
Suami/istri yang sah (1 orang).
Anak kandung/anak tiri yang sah (maksimal 3 orang).
Jika karyawan memiliki tanggungan lebih dari yang disebutkan di atas, mereka tetap bisa didaftarkan, namun dengan tambahan biaya yang ditanggung sendiri oleh karyawan.
---
Kewajiban Perusahaan dan Karyawan
1. Kewajiban Perusahaan:
Mendaftarkan karyawan dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Membayar 4% dari gaji karyawan sebagai bagian iuran perusahaan.
Memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar karyawan tetap aktif terdaftar.
2. Kewajiban Karyawan:
Membayar 1% dari gaji melalui pemotongan langsung oleh perusahaan.
Memastikan data pribadi dan keluarganya yang didaftarkan sudah benar.
---
Manfaat BPJS Kesehatan bagi Karyawan Swasta
Dengan membayar iuran secara rutin, karyawan swasta berhak mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan, seperti:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
Pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum).
Konsultasi medis dan tindakan pengobatan sederhana.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut:
Perawatan di rumah sakit (rawat inap dan rawat jalan).
Operasi dan tindakan medis lainnya sesuai kebutuhan.
3. Obat dan Rehabilitasi Medis:
Penyediaan obat-obatan sesuai resep dokter.
Rehabilitasi medis untuk pemulihan pasca perawatan.
---
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, mereka dapat dikenai sanksi, seperti:
1. Denda Administratif:
Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% dari total iuran yang harus dibayarkan.
2. Sanksi Hukum:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif atau tindakan hukum jika terbukti melalaikan kewajibannya.
3. Pencabutan Layanan Publik:
Perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai pembatasan atau pencabutan akses ke layanan publik tertentu, seperti perizinan usaha.
---
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta adalah kewajiban yang dibagi antara perusahaan dan karyawan. Dengan total 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, perusahaan menanggung 4% dan karyawan menanggung 1%. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Memahami mekanisme pembayaran iuran serta manfaatnya adalah langkah penting bagi karyawan swasta agar dapat memaksimalkan perlindungan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan ini untuk mendukung kesejahteraan karyawannya.