--> Skip to main content

BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat

namaguerizka.com BPJS Ketenagakerjaan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah lembaga hukum publik yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Lembaga ini beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, yang mewajibkan semua pekerja, baik formal maupun informal, untuk bergabung dalam program jaminan sosial ini. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan memberikan perlindungan dari risiko kerja yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua.

Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Pada tahun 2014, Jamsostek dialihkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia. Bersamaan dengan itu, BPJS dibagi menjadi dua lembaga, yaitu:

1. BPJS Kesehatan: Mengelola jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.


2. BPJS Ketenagakerjaan: Mengelola perlindungan sosial bagi tenaga kerja.



Program yang Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko. Berikut adalah penjelasan rinci tentang program tersebut:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja. Manfaatnya meliputi:

Biaya pengobatan dan perawatan.

Santunan cacat total atau sebagian.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Rehabilitasi medis.



2. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program tabungan wajib yang dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap. Dana ini berasal dari iuran yang dipotong dari gaji pekerja dan kontribusi pemberi kerja.


3. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja tetap memiliki penghasilan setelah pensiun.


4. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Manfaatnya mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak peserta.


5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Diluncurkan pada tahun 2021, JKP bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi lowongan pekerjaan.



Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua kategori besar:

1. Pekerja Formal: Meliputi karyawan perusahaan swasta, pegawai pemerintah non-ASN, dan pekerja BUMN. Iurannya ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.


2. Pekerja Informal: Meliputi pekerja mandiri, wiraswasta, dan freelancer. Mereka wajib mendaftar sendiri dan membayar iuran secara mandiri.



Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Formal: Biasanya didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Pekerja Informal: Dapat mendaftar secara mandiri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau kanal pendaftaran lainnya seperti bank mitra.


Manfaat Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

1. Perlindungan dari Risiko Kerja: Mengurangi dampak finansial akibat kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.


2. Tabungan Hari Tua: Memberikan kepastian keuangan saat pensiun.


3. Manfaat bagi Ahli Waris: Memberikan santunan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia.


4. Akses Pelatihan dan Lowongan Kerja: Khususnya melalui program JKP, peserta mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.



Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran yang harus dibayarkan oleh peserta bervariasi, tergantung pada program yang diikuti:

JKK dan JKM: Dibayarkan oleh pemberi kerja.

JHT dan JP: Bersumber dari potongan gaji pekerja dan kontribusi pemberi kerja.

Pekerja Informal: Membayar iuran sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.


Sanksi bagi yang Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan izin usaha. Bagi pekerja informal, kepatuhan bergabung merupakan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui jaminan sosial yang komprehensif. Dengan menjadi peserta, pekerja mendapatkan perlindungan finansial dari risiko kerja dan jaminan keamanan di masa depan. Baik pekerja formal maupun informal disarankan untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini demi perlindungan yang optimal.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser