--> Skip to main content

Dimana Laporkan Gaji yang Tidak Dibayar? Panduan Lengkap untuk Pekerja di Indonesia

namaguerizka.com Gaji merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Ketika gaji tidak dibayarkan, ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga melanggar undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Jika kamu menghadapi situasi ini, berikut adalah panduan rinci tentang langkah-langkah yang bisa diambil dan institusi yang dapat dihubungi untuk melaporkan masalah ini.

Langkah Awal Sebelum Melapor

1. Periksa Kontrak Kerja
Pastikan kamu memahami isi kontrak kerja, terutama terkait jadwal pembayaran gaji dan ketentuan lainnya. Jika kontrak mencantumkan waktu pembayaran tertentu, keterlambatan atau ketidakbayaran adalah pelanggaran.


2. Diskusikan dengan Pemberi Kerja
Sebelum mengambil langkah formal, coba diskusikan masalah ini secara langsung dengan atasan atau HRD perusahaan. Kadang-kadang, keterlambatan gaji disebabkan oleh masalah administratif yang bisa segera diselesaikan.


3. Kumpulkan Bukti
Simpan bukti-bukti seperti kontrak kerja, slip gaji sebelumnya, komunikasi dengan perusahaan terkait pembayaran, dan catatan keterlambatan gaji. Bukti ini akan sangat penting saat membuat laporan.



Tempat untuk Melaporkan Masalah Gaji

1. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat

Dinas Tenaga Kerja adalah institusi resmi pemerintah yang menangani sengketa ketenagakerjaan, termasuk masalah gaji.

Langkah-langkah Melapor ke Disnaker:

Kunjungi kantor Disnaker di daerah tempat perusahaan beroperasi.

Ajukan pengaduan secara langsung atau melalui layanan online jika tersedia.

Serahkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi.

Petugas Disnaker akan menindaklanjuti laporan dengan memediasi antara pekerja dan pemberi kerja.



2. Aplikasi Online Resmi

Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan aplikasi untuk mempermudah pelaporan, misalnya:

Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Warga Jakarta dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan berbagai masalah, termasuk ketidakbayaran gaji. Langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.

Buat akun pengguna.

Pilih kategori pengaduan “Ketenagakerjaan” dan lengkapi formulir yang disediakan.

Unggah dokumen pendukung.

Laporan kamu akan diteruskan ke instansi terkait, seperti Disnaker DKI Jakarta.


Aplikasi LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ini juga dapat digunakan untuk melaporkan masalah ketenagakerjaan. LAPOR! tersedia di situs web dan aplikasi mobile.


3. Serikat Pekerja

Jika kamu merupakan anggota serikat pekerja, kamu dapat meminta bantuan kepada mereka. Serikat pekerja memiliki pengalaman dalam menangani sengketa ketenagakerjaan dan dapat membantu memperjuangkan hakmu.

4. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika mediasi dengan Disnaker tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Proses ini memerlukan waktu lebih lama dan biaya tambahan, namun memberikan keputusan yang mengikat secara hukum.


Perlindungan Hukum yang Berlaku

Pekerja di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin penting terkait hak gaji:

1. Kewajiban Pembayaran Gaji
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak, termasuk pembayaran gaji sesuai kesepakatan kerja.


2. Sanksi untuk Perusahaan
Perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran gaji dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.



Tips untuk Pekerja

Jangan takut melapor. Perlindungan hukum dirancang untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka.

Gunakan layanan konsultasi hukum jika ragu tentang langkah yang diambil.

Terus pantau perkembangan laporanmu dengan instansi terkait.


Kesimpulan

Jika gaji tidak dibayarkan, kamu memiliki banyak opsi untuk melaporkan masalah ini, baik melalui Disnaker, aplikasi online seperti JAKI dan LAPOR!, serikat pekerja, maupun PHI. Penting untuk bersikap proaktif dan memanfaatkan perlindungan hukum yang tersedia agar hak-hakmu sebagai pekerja tetap terjaga.

Dengan mengambil langkah yang tepat, kamu tidak hanya memperjuangkan hakmu tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil bagi semua pekerja.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser