--> Skip to main content

Konsekuensi Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Selama 5 Tahun

namaguerizka.com BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, program ini memiliki aturan yang mengharuskan peserta membayar iuran secara rutin. Jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar selama lima tahun, terdapat beberapa konsekuensi penting yang harus dipahami oleh peserta.

1. Status Keanggotaan Akan Dinonaktifkan

Jika peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama lima tahun, status keanggotaannya akan otomatis dinonaktifkan. Hal ini berarti peserta tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski demikian, hak sebagai peserta masih tetap ada, sehingga status dapat diaktifkan kembali jika peserta melunasi tunggakan iurannya.

Apa artinya status dinonaktifkan?

Peserta tidak dapat mengklaim manfaat layanan kesehatan, termasuk rawat jalan maupun rawat inap.

Seluruh biaya layanan kesehatan yang digunakan selama status nonaktif harus ditanggung secara mandiri.


2. Denda Jika Menggunakan Layanan dalam 45 Hari Setelah Aktivasi

Setelah melunasi tunggakan dan status BPJS Kesehatan aktif kembali, ada ketentuan tambahan jika peserta langsung menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari pertama. Peserta akan dikenakan denda layanan kesehatan.

Rumus Denda:

Denda = 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tunggakan

Namun, terdapat batas maksimal denda, yaitu:

12 bulan tunggakan, walaupun tunggakan sebenarnya lebih dari itu.

Total denda tidak boleh melebihi Rp30 juta.


Sebagai contoh:
Jika biaya diagnosis awal adalah Rp10 juta dan peserta menunggak selama 20 bulan, maka:

Denda awal = 5% x Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp6.000.000.
Karena maksimal tunggakan yang dihitung hanya 12 bulan, peserta tidak akan membayar denda untuk tunggakan di atas jumlah tersebut.


Kapan Denda Tidak Berlaku?

Denda hanya dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali. Jika tidak menggunakan layanan kesehatan selama periode tersebut, maka peserta tidak perlu membayar denda.

3. Dampak Keuangan Akibat Tunggakan

Menunggak pembayaran iuran selama lima tahun dapat menimbulkan beban finansial yang cukup besar, terutama bagi peserta mandiri (bukan PBI atau Peserta Bantuan Iuran yang dibiayai oleh pemerintah). Berikut adalah perhitungannya:

Simulasi Tunggakan Iuran

Misalkan, peserta terdaftar di kelas 2 dengan iuran Rp42.000 per bulan:

Total tunggakan = 5 tahun x 12 bulan x Rp42.000 = Rp2.520.000.
Belum termasuk potensi denda jika menggunakan layanan dalam 45 hari setelah aktivasi.


Jika peserta terdaftar di kelas 1 dengan iuran Rp75.000 per bulan:

Total tunggakan = 5 tahun x 12 bulan x Rp75.000 = Rp4.500.000.


Jumlah ini dapat bertambah jika terdapat kenaikan tarif iuran selama periode tunggakan.

4. Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS?

Untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan, peserta harus:

1. Melunasi seluruh tunggakan iuran, termasuk iuran bulan berjalan.


2. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

ATM, e-wallet (OVO, GoPay, DANA), atau aplikasi Mobile JKN.

Kantor cabang BPJS Kesehatan atau mitra pembayaran resmi.



3. Setelah pembayaran dilakukan, status aktif biasanya diproses secara otomatis dalam waktu 1x24 jam.



5. Apa Saja Pilihan Jika Tidak Mampu Membayar?

Jika peserta merasa tidak mampu melunasi tunggakan, terdapat beberapa solusi yang bisa diambil:

Program Keringanan atau Cicilan Tunggakan
BPJS Kesehatan memberikan opsi pembayaran tunggakan secara bertahap melalui program “REHAB” (Rencana Pembayaran Bertahap). Peserta bisa mencicil tunggakan agar lebih ringan.

Mengajukan sebagai Peserta PBI
Jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar iuran, peserta dapat mengajukan diri sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI). Proses ini melibatkan dinas sosial setempat untuk verifikasi dan persetujuan.


6. Mengapa Penting Membayar Iuran Tepat Waktu?

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu tidak hanya menjaga status keanggotaan tetap aktif, tetapi juga:

Mencegah beban keuangan tambahan akibat tunggakan dan denda.

Memastikan akses layanan kesehatan kapan saja diperlukan.

Mendukung keberlanjutan program BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat.


Kesimpulan

Menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama lima tahun memiliki dampak yang signifikan, baik dari sisi akses layanan kesehatan maupun finansial. Untuk menghindari konsekuensi tersebut, peserta disarankan untuk membayar iuran secara rutin dan memanfaatkan program bantuan atau keringanan jika menghadapi kesulitan. Dengan menjaga kepatuhan terhadap pembayaran iuran, peserta dapat memastikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi diri sendiri dan keluarga.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser