--> Skip to main content

Pajak Penghasilan Pasal 25: Penjelasan Lengkap Tentang Pajak 25%

namaguerizka.com Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah angsuran pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak (WP) secara berkala dalam tahun berjalan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak saat jatuh tempo. PPh 25 berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.

Angsuran ini bersifat prapembayaran atas pajak yang akan terutang di akhir tahun pajak. Dengan kata lain, PPh 25 adalah cara untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tidak menghadapi beban pembayaran besar sekaligus pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini membantu menjaga kelancaran arus kas Wajib Pajak dan mendorong kepatuhan pajak secara berkala.


---

Tujuan PPh Pasal 25
Beberapa tujuan utama penerapan PPh 25 adalah:

1. Meringankan Beban Pembayaran Pajak
Dengan membagi kewajiban pajak menjadi angsuran bulanan, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak sekaligus di akhir tahun. Hal ini mempermudah pengelolaan keuangan baik bagi individu maupun badan usaha.


2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Sistem angsuran ini membantu Wajib Pajak lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan membayar pajak secara berkala, risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.


3. Menjamin Penerimaan Negara yang Stabil
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Dengan adanya PPh 25, pemerintah dapat memastikan adanya aliran penerimaan pajak yang stabil setiap bulannya untuk mendukung kebutuhan pembiayaan negara.




---

Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?
PPh 25 wajib dibayar oleh:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Individu yang memiliki penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun yang menjalankan usaha atau profesi tertentu.


2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Namun, tidak semua Wajib Pajak dikenakan PPh 25. Bagi individu atau badan yang memiliki penghasilan rendah atau tidak memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kewajiban ini tidak berlaku.


---

Cara Menghitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan pajak yang terutang dalam tahun sebelumnya, dengan rumus:

> PPh 25 = (PPh Terutang Tahun Sebelumnya – Kredit Pajak) ÷ 12



Penjelasan:

PPh Terutang Tahun Sebelumnya adalah jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan.

Kredit Pajak mencakup pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain (seperti PPh 21 dan PPh 23) atau pajak yang telah dibayar di muka.

Angka "12" menunjukkan jumlah bulan dalam setahun.


Jika Wajib Pajak baru memulai kegiatan usahanya atau mengalami perubahan signifikan dalam penghasilan, perhitungan angsuran dapat disesuaikan melalui permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


---

Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan PPh 25

1. Jatuh Tempo Pembayaran
Angsuran PPh 25 harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, angsuran untuk bulan Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15 Februari.


2. Pelaporan
Setelah membayar, Wajib Pajak wajib melaporkan pembayaran tersebut melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau saluran elektronik seperti e-Billing.


3. Sanksi Jika Terlambat Membayar
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.




---

Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 25
Misalnya, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki PPh terutang sebesar Rp60.000.000 pada tahun 2023, dan kredit pajaknya adalah Rp12.000.000. Maka perhitungan PPh 25 untuk tahun 2024 adalah:

> PPh 25 = (Rp60.000.000 – Rp12.000.000) ÷ 12
PPh 25 = Rp48.000.000 ÷ 12 = Rp4.000.000



Artinya, Wajib Pajak harus membayar angsuran PPh 25 sebesar Rp4.000.000 setiap bulan pada tahun 2024.


---

Kesimpulan
PPh Pasal 25 merupakan bentuk angsuran pajak yang dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem ini, pembayaran pajak dilakukan secara bertahap sehingga lebih ringan dan teratur. Kepatuhan dalam membayar PPh 25 tidak hanya membantu Wajib Pajak mengelola keuangan tetapi juga mendukung stabilitas penerimaan negara untuk pembangunan.

Bagi Wajib Pajak, penting untuk memahami mekanisme penghitungan dan pelaporan PPh 25 agar terhindar dari denda atau sanksi akibat keterlambatan. Jika menghadapi kendala, konsultasi dengan konsultan pajak atau petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menjadi solusi.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser