--> Skip to main content

Panduan Lengkap: Apa yang Harus Dilakukan Jika Kuorum Tidak Tercapai pada RUPS Pertama?

namaguerizka.com Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme penting dalam tata kelola perusahaan, khususnya bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). RUPS menjadi forum formal bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan terkait operasional, strategi, dan kebijakan perusahaan. Salah satu syarat sahnya pelaksanaan RUPS adalah tercapainya kuorum.

Namun, sering kali terjadi situasi di mana jumlah pemegang saham atau kuasa mereka yang hadir tidak memenuhi persyaratan kuorum. Lalu, apa yang harus dilakukan jika kuorum pada RUPS pertama tidak tercapai? Artikel ini akan membahasnya secara mendalam, mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


---

Pengertian Kuorum RUPS

Kuorum adalah jumlah minimum kehadiran pemegang saham atau kuasa mereka yang harus dipenuhi agar RUPS dapat dianggap sah. Persyaratan kuorum diatur dalam:

1. Anggaran Dasar Perseroan: Setiap perusahaan dapat memiliki ketentuan spesifik terkait kuorum dalam Anggaran Dasarnya.


2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):

Untuk RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa (RUPS-LB), kuorum umumnya adalah lebih dari 50% saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh perseroan.

Jika keputusan melibatkan perubahan Anggaran Dasar, kuorum bisa lebih tinggi, biasanya 2/3 dari saham dengan hak suara.





---

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kuorum Tidak Tercapai?

1. Pemanggilan RUPS Kedua

Jika pada RUPS pertama kuorum tidak tercapai, perusahaan dapat mengadakan RUPS kedua. Pemanggilan RUPS kedua ini diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UUPT dan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan. Langkah-langkahnya adalah:

1. Menerbitkan Undangan RUPS Kedua

Undangan harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan RUPS kedua (tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS).

Undangan biasanya dilakukan melalui media yang sama dengan RUPS pertama, seperti surat resmi, media cetak, atau platform elektronik yang relevan.



2. Persyaratan Kuorum untuk RUPS Kedua

Kuorum pada RUPS kedua lebih rendah dibandingkan RUPS pertama, seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar atau UUPT.

Contoh: Jika RUPS pertama memerlukan lebih dari 50% saham, maka RUPS kedua mungkin hanya memerlukan kehadiran minimal 1/3 dari saham dengan hak suara.




2. Melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (Jika Perusahaan Tercatat)

Bagi perusahaan terbuka (Tbk), pelaksanaan RUPS harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Jika RUPS kedua masih tidak mencapai kuorum, POJK dapat memberikan petunjuk lebih lanjut. Dalam beberapa kasus, POJK dapat menyetujui keputusan penting diambil tanpa memenuhi kuorum, berdasarkan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

3. Pengadilan sebagai Solusi Terakhir

Jika kedua RUPS gagal mencapai kuorum:

Direksi atau komisaris dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri setempat agar keputusan yang seharusnya diambil dalam RUPS tetap dapat dilaksanakan.

Langkah ini membutuhkan alasan kuat dan bukti bahwa perusahaan telah menjalankan semua prosedur yang diwajibkan.



---

Pentingnya Strategi dan Komunikasi

Agar RUPS berjalan lancar dan kuorum tercapai, perusahaan harus mengedepankan strategi komunikasi yang baik:

1. Komunikasi Proaktif:

Informasikan agenda RUPS secara jelas dan rinci agar pemegang saham memahami urgensinya.

Gunakan berbagai saluran komunikasi untuk menjangkau pemegang saham, terutama yang tidak aktif.



2. Pemanfaatan Kuasa (Proxy Voting):

Dorong pemegang saham yang tidak bisa hadir untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya.



3. Evaluasi Agenda RUPS:

Pastikan agenda yang diajukan relevan dan menarik perhatian pemegang saham.





---

Kesimpulan

Ketika kuorum RUPS pertama tidak tercapai, langkah utama yang harus diambil adalah melaksanakan RUPS kedua dengan pemanggilan sesuai ketentuan hukum. Jika kuorum kedua juga gagal, perusahaan dapat mengajukan solusi ke otoritas terkait atau pengadilan. Oleh karena itu, keberhasilan RUPS tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga komunikasi efektif dengan pemegang saham.

Penerapan strategi yang tepat akan membantu perusahaan menjalankan tata kelola yang baik (good corporate governance) sekaligus menjaga kepercayaan para pemegang saham.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser