--> Skip to main content

Perbedaan antara Dokter Gigi dan Tukang Gigi

namaguerizka.com Di masyarakat, dokter gigi dan tukang gigi sering dianggap memiliki peran yang serupa, padahal keduanya sangat berbeda dalam hal pendidikan, pelatihan, dan cakupan tanggung jawab. Pemahaman yang keliru ini dapat berdampak pada kesehatan gigi dan mulut seseorang, karena memilih layanan yang salah bisa berakibat fatal. Artikel ini akan membahas perbedaan antara dokter gigi dan tukang gigi secara mendalam, mencakup aspek pendidikan, keahlian, lingkup kerja, serta regulasi hukum.

1. Pendidikan dan Pelatihan

Dokter Gigi
Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menyelesaikan pendidikan formal di perguruan tinggi kedokteran gigi. Proses pendidikannya panjang dan mencakup:

Gelar Sarjana Kedokteran Gigi (biasanya 4-6 tahun tergantung negara).

Program pendidikan profesi (koasistensi) selama 1-2 tahun, yang melibatkan praktik klinis di bawah pengawasan dokter gigi senior.

Ujian nasional atau sertifikasi untuk mendapatkan izin praktik.


Dalam pendidikan ini, dokter gigi mempelajari anatomi, fisiologi, patologi, farmakologi, serta teknik diagnostik dan terapi gigi yang kompleks. Mereka dilatih untuk menangani berbagai masalah kesehatan gigi, mulut, dan rahang, termasuk kasus medis yang memerlukan pembedahan.

Tukang Gigi
Sebaliknya, tukang gigi umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal dalam bidang kedokteran. Mereka biasanya belajar secara informal melalui pengalaman kerja atau pelatihan singkat yang difokuskan pada keterampilan praktis tertentu, seperti membuat dan memasang gigi palsu. Tukang gigi tidak memiliki pemahaman medis tentang anatomi atau patologi, sehingga tidak bisa melakukan diagnosa atau memberikan perawatan untuk masalah kesehatan gigi.


2. Lingkup Kerja

Dokter Gigi
Lingkup kerja dokter gigi sangat luas, mencakup:

Diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit gigi dan mulut, seperti gigi berlubang, infeksi gusi, atau kanker mulut.

Perawatan preventif seperti pembersihan karang gigi, aplikasi fluorida, dan edukasi kebersihan mulut.

Tindakan restoratif seperti penambalan gigi, pemasangan mahkota gigi, atau implan.

Pembedahan gigi, termasuk pencabutan gigi bungsu dan operasi rahang.

Perawatan ortodonti, seperti pemasangan kawat gigi untuk merapikan struktur gigi.


Tukang Gigi
Tukang gigi hanya terbatas pada pembuatan dan pemasangan gigi palsu lepasan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis lainnya, seperti mencabut gigi, menambal gigi, atau memberikan obat. Lingkup kerja tukang gigi lebih ke arah teknis daripada medis.


3. Regulasi dan Izin Praktik

Dokter Gigi
Di Indonesia, dokter gigi diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang ketat. Pelanggaran terhadap kode etik atau praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.

Tukang Gigi
Tukang gigi diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Berdasarkan aturan ini, tukang gigi dilarang melakukan tindakan medis seperti mencabut atau menambal gigi. Mereka hanya boleh bekerja di bawah pengawasan dan dengan izin terbatas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dianggap sebagai praktik ilegal yang membahayakan pasien.


4. Risiko Kesehatan

Memilih tukang gigi untuk perawatan yang seharusnya dilakukan oleh dokter gigi dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, seperti:

Infeksi akibat penggunaan alat yang tidak steril.

Kesalahan diagnosa yang memperburuk kondisi pasien.

Kerusakan permanen pada gigi atau jaringan mulut karena prosedur yang tidak tepat.

Komplikasi serius, seperti abses gigi atau penyebaran infeksi ke organ tubuh lain.


5. Biaya dan Persepsi Masyarakat

Salah satu alasan mengapa tukang gigi masih diminati adalah biaya yang lebih murah dibandingkan dengan dokter gigi. Namun, penting untuk diingat bahwa kualitas pelayanan dan keamanan prosedur medis seharusnya menjadi prioritas utama. Kesalahan akibat layanan tukang gigi bisa berujung pada biaya pengobatan yang lebih besar di kemudian hari.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara dokter gigi dan tukang gigi terletak pada tingkat pendidikan, keahlian, lingkup kerja, dan regulasi hukum. Dokter gigi adalah profesional medis yang mampu menangani berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut, sementara tukang gigi hanya berfokus pada pembuatan gigi palsu tanpa wewenang untuk melakukan tindakan medis. Untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, sangat penting untuk memilih layanan yang sesuai, terutama ketika berhadapan dengan masalah kesehatan serius. Prioritaskan keselamatan dan kualitas dengan berkonsultasi kepada dokter gigi yang memiliki izin praktik resmi.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser