Persentase Kepemilikan Saham Asing dalam Penyelenggara Fintech di Indonesia
namaguerizka.com Regulasi terkait kepemilikan asing dalam penyelenggara jasa keuangan di Indonesia diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan menjaga stabilitas dan kemandirian ekonomi nasional. Salah satu aturan yang cukup penting adalah Pasal 3 ayat (4) dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Lending.
Batas Kepemilikan Saham Asing Maksimum
Menurut Pasal 3 ayat (4) POJK 10/5/2022, kepemilikan saham oleh pihak asing dalam penyelenggara fintech lending dilarang melebihi 85% dari modal disetor penyelenggara. Batasan ini berlaku baik untuk kepemilikan asing secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, kepemilikan asing yang terjadi melalui skema perusahaan cangkang atau melalui investasi berlapis tetap diperhitungkan sebagai bagian dari kepemilikan asing total.
Mengapa Batas 85% Ditentukan?
Batas maksimal ini ditetapkan untuk melindungi kemandirian penyelenggara fintech di Indonesia dan memastikan bahwa pengaruh pemilik lokal dalam perusahaan masih cukup kuat. Pembatasan ini merupakan upaya untuk menjaga kendali nasional dan mengurangi risiko ketergantungan yang berlebihan pada modal asing, yang dapat berimplikasi pada kedaulatan ekonomi dan ketahanan industri fintech nasional.
Berikut adalah beberapa alasan lain di balik pembatasan kepemilikan asing:
1. Melindungi Ekosistem Fintech Domestik: Pembatasan ini mencegah dominasi asing yang bisa membatasi perkembangan pemain lokal. Jika sektor fintech terlalu dikuasai asing, pemain lokal bisa kesulitan bersaing di pasar yang sama.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi: Ketergantungan yang terlalu besar terhadap modal asing dapat membuat sektor ini rentan terhadap kondisi ekonomi global. Misalnya, jika terjadi krisis ekonomi global, modal asing mungkin akan keluar dari pasar Indonesia, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan.
3. Memberikan Peluang Bagi Investor Lokal: Dengan adanya pembatasan ini, investor lokal tetap memiliki kesempatan besar untuk berinvestasi di sektor fintech dalam negeri.
4. Transfer Teknologi dan Pengetahuan: Investor lokal yang memiliki kendali lebih besar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan perusahaan, yang akan berkontribusi pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam industri fintech.
Dampak dari Pembatasan Kepemilikan Asing
Pembatasan ini memberikan beberapa dampak, baik positif maupun negatif:
1. Dampak Positif:
Mendorong Perkembangan Industri Lokal: Perusahaan fintech lokal diharapkan dapat tumbuh lebih pesat dengan pengaruh dari investor domestik yang lebih signifikan.
Penguatan Regulasi: Batas ini memungkinkan regulator memiliki kontrol yang lebih baik terhadap perusahaan fintech asing yang beroperasi di Indonesia. Pengawasan regulasi pun bisa lebih efektif, sebab terdapat batasan atas kepemilikan asing yang dapat mencegah berbagai praktik yang mungkin tidak sejalan dengan regulasi domestik.
2. Dampak Negatif:
Pembatasan Potensi Investasi Asing: Bagi perusahaan asing yang ingin menguasai pangsa pasar lebih besar, aturan ini bisa jadi kendala. Dengan adanya batasan 85%, perusahaan asing mungkin tidak bisa memiliki kendali penuh.
Kurangnya Aliran Modal: Batasan ini bisa membatasi masuknya aliran modal asing yang dibutuhkan oleh beberapa perusahaan startup fintech untuk bertumbuh dan berkembang lebih cepat.
Bagaimana Skema Kepemilikan Asing Diatur?
Jika perusahaan fintech yang didirikan di Indonesia menerima investasi asing, maka aturan ini berlaku sejak tahap awal penyertaan modal. Penyelenggara fintech wajib melaporkan struktur kepemilikan dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK. Setiap perubahan struktur kepemilikan atau akuisisi saham yang melibatkan pihak asing juga harus dilaporkan dan memenuhi ketentuan ini agar tetap sesuai regulasi.
OJK secara ketat mengawasi dan memantau struktur kepemilikan untuk memastikan bahwa persentase kepemilikan asing tidak melampaui batas 85%. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK berhak memberikan sanksi, yang bisa mencakup pembatasan operasi, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Pembatasan kepemilikan asing sebesar 85% dalam penyelenggara fintech di Indonesia adalah langkah strategis yang diambil oleh OJK untuk melindungi kedaulatan ekonomi dan mendorong perkembangan ekosistem fintech domestik. Dengan demikian, Indonesia tetap dapat memanfaatkan investasi asing tanpa kehilangan kendali atas industri strategis ini.