--> Skip to main content

Ukuran Satuan Rante dalam Pengukuran Tanah

namaguerizka.com Dalam konteks perkebunan dan pertanian di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, satuan “rante” atau “rantai” digunakan sebagai ukuran luas tanah. Meskipun tidak termasuk dalam satuan Sistem Internasional (SI) seperti meter persegi atau hektare, rante tetap populer karena dianggap praktis dan familiar bagi masyarakat lokal. Penggunaan satuan ini mencerminkan adaptasi masyarakat terhadap tradisi dan kebutuhan spesifik dalam mengukur serta mengelola lahan pertanian dan perkebunan.

Apa Itu Satuan Rante?

Rante adalah satuan tradisional untuk mengukur luas tanah yang telah digunakan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki perkebunan besar, seperti di Sumatera. Dalam hal ini, satu rante setara dengan 484 yard persegi atau sekitar 405 meter persegi. Untuk lebih memahami, satu yard persegi adalah ukuran dalam sistem imperial yang setara dengan 0,83612736 meter persegi. Jadi, 484 yard persegi dapat dikonversi menjadi sekitar 405 meter persegi.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki lahan seluas 2 rante, maka luas tanah tersebut kira-kira 810 meter persegi (2 x 405 meter persegi).

Sejarah dan Asal-Usul Penggunaan Rante

Penggunaan satuan rante di Sumatera tidak terlepas dari sejarah pengaruh kolonial di Indonesia, khususnya pada masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, Belanda memperkenalkan berbagai satuan ukur untuk tanah, termasuk ukuran dalam yard dan acre. Meskipun sistem metrik diperkenalkan kemudian, ukuran-ukuran tradisional seperti rante tetap bertahan karena dianggap praktis dan sesuai dengan kebutuhan setempat. Rante menjadi salah satu satuan lokal yang bertahan dan digunakan masyarakat hingga kini dalam pengelolaan lahan, terutama di sektor perkebunan.

Mengapa Rante Masih Digunakan?

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat di Sumatera dan beberapa daerah lainnya di Indonesia masih menggunakan rante untuk pengukuran tanah:

1. Kemudahan dalam Pengukuran dan Pembagian Lahan
Luas tanah 405 meter persegi dianggap sebagai satuan yang mudah untuk pengelolaan lahan yang relatif kecil, terutama lahan-lahan yang dimiliki per individu. Dalam konteks perkebunan rakyat atau lahan-lahan yang dimiliki petani, ukuran rante memudahkan dalam pembagian lahan.


2. Kesesuaian dengan Tradisi Lokal
Penggunaan rante sebagai ukuran tanah sudah berlangsung lama sehingga menjadi bagian dari tradisi lokal. Masyarakat lebih terbiasa menggunakan istilah ini dibandingkan ukuran dalam meter persegi atau hektare.


3. Penyederhanaan dalam Transaksi dan Negosiasi
Banyak petani atau pemilik lahan di pedesaan yang mungkin kurang terbiasa dengan satuan metrik seperti hektare. Dengan menggunakan rante, komunikasi dan transaksi lahan menjadi lebih mudah dan sederhana, baik dalam hal jual beli maupun penyewaan lahan.



Konversi Rante ke Satuan Lain

Untuk memudahkan dalam memahami penggunaan rante dalam satuan lain, berikut adalah beberapa konversi yang relevan:

1 rante = 405 meter persegi

1 hektare = 10.000 meter persegi

Dengan demikian, 1 hektare setara dengan sekitar 24,7 rante.


Misalnya, jika seorang petani memiliki lahan seluas 5 hektare, maka luas lahan tersebut kira-kira setara dengan 123,5 rante.

Kesimpulan

Penggunaan rante sebagai satuan pengukuran tanah di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia lainnya adalah contoh adaptasi lokal dalam pengelolaan lahan. Satuan ini berakar dari sejarah dan tradisi yang kuat serta masih dianggap praktis oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun satuan ini tidak termasuk dalam standar resmi internasional, namun rante telah terbukti relevan dan membantu masyarakat dalam mempermudah transaksi serta pengelolaan lahan, terutama dalam sektor perkebunan dan pertanian.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser