--> Skip to main content

Apa Itu Chain Listing?

namaguerizka.com Chain listing adalah istilah yang digunakan dalam dunia pasar modal untuk menggambarkan hubungan dan keterkaitan keuangan yang signifikan antara satu emiten dengan emiten lainnya. Dalam konteks ini, keterkaitan tersebut terjadi ketika kontribusi salah satu emiten terhadap emiten lain mencapai atau bahkan melebihi 50% dari total pendapatan atau laba bersih. Konsep ini menunjukkan adanya hubungan saling ketergantungan yang dapat memengaruhi stabilitas dan kinerja keuangan kedua pihak yang terlibat.

Penjelasan Lebih Lanjut

Emiten adalah perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal untuk mendapatkan pendanaan dari publik. Dalam beberapa kasus, emiten tertentu memiliki hubungan keuangan yang sangat erat dengan emiten lainnya, misalnya karena hubungan induk-anak perusahaan, kerjasama strategis, atau ketergantungan pada produk atau layanan tertentu.

Chain listing sering menjadi perhatian regulator pasar modal, seperti Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), karena dapat menimbulkan risiko sistemik. Jika salah satu emiten dalam rantai ini mengalami masalah keuangan, dampaknya bisa meluas ke emiten lainnya yang memiliki keterkaitan tinggi. Hal ini dapat memengaruhi stabilitas pasar modal secara keseluruhan.

Contoh Praktis Chain Listing

Untuk lebih memahami konsep ini, berikut adalah ilustrasi sederhana:

1. Emiten A adalah perusahaan induk yang memiliki anak perusahaan Emiten B. Emiten B menghasilkan lebih dari 50% pendapatan atau laba bersihnya dari kontrak dengan Emiten A.


2. Jika Emiten A mengalami kesulitan keuangan, misalnya gagal membayar utang atau kehilangan pelanggan besar, hal ini dapat langsung berdampak pada kinerja keuangan Emiten B.


3. Hubungan ini menunjukkan adanya keterkaitan keuangan yang kuat antara kedua emiten, sehingga dapat dikategorikan sebagai chain listing.



Regulasi Chain Listing

Hingga 17 Maret (dalam kutipan yang disebutkan), Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum, Robinson Simbolon, mengakui bahwa aturan terkait chain listing belum masuk ke dalam peraturan Bapepam. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai fenomena ini masih dalam proses pengkajian atau pengembangan.

Regulasi yang mengatur chain listing sangat penting untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal. Beberapa aspek yang biasanya diatur dalam regulasi semacam ini meliputi:

1. Keterbukaan Informasi: Emiten dengan hubungan keuangan signifikan harus mengungkapkan informasi ini kepada publik agar investor dapat menilai risiko dengan lebih baik.


2. Batasan Ketergantungan: Regulator dapat menetapkan batas maksimum kontribusi finansial antara dua emiten untuk mencegah ketergantungan yang berlebihan.


3. Pengawasan Risiko Sistemik: Hubungan antar emiten yang terlalu erat dapat menciptakan risiko sistemik, sehingga perlu diawasi secara ketat.



Dampak Chain Listing

Chain listing memiliki dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan:

Dampak Positif:

Emiten yang memiliki hubungan keuangan dapat saling mendukung dalam pengelolaan bisnis mereka.

Emiten yang lebih kecil dapat memperoleh stabilitas finansial dari hubungan dengan emiten yang lebih besar.


Dampak Negatif:

Ketergantungan tinggi dapat membuat emiten rentan terhadap gangguan di pihak lainnya.

Risiko keuangan dapat menyebar dengan cepat, memengaruhi kepercayaan investor di pasar modal.


Penutup

Chain listing adalah fenomena penting dalam dunia pasar modal yang menggambarkan hubungan keuangan signifikan antara dua emiten. Meskipun dapat memberikan manfaat tertentu, risiko yang terkait dengan chain listing tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan pengawasan ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser