Berapa Biaya Visa Tinggal di Indonesia?
namaguerizka.com Visa tinggal di Indonesia memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal dalam batas waktu tertentu. Salah satu jenis visa yang banyak diminati adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Artikel ini akan membahas secara rinci biaya yang diperlukan untuk mengajukan dan mengurus VITAS, serta prosedur yang harus diikuti.
Apa Itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS)?
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) adalah izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk berbagai keperluan, seperti bekerja, menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), atau mengikuti program pendidikan. VITAS biasanya berlaku selama 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung pada tujuan dan kebijakan yang berlaku.
Setelah pemegang VITAS tiba di Indonesia, mereka wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi setempat. ITAS akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan merupakan dokumen yang sah untuk tinggal sementara di Indonesia.
---
Rincian Biaya Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
1. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas (Telex Approval)
Sebelum mengajukan VITAS, pemohon harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bentuk Telex Approval.
Biaya yang dikenakan: Rp200.000 per permohonan.
Telex Approval ini menjadi syarat penting sebelum visa dapat diterbitkan.
2. Pengurusan Visa Tinggal Terbatas di Luar Negeri
Setelah Telex Approval diterbitkan, pemohon harus mendatangi Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal mereka untuk mendapatkan VITAS.
Biaya yang dikenakan: USD 150 (setara dengan sekitar Rp2.300.000, tergantung kurs).
3. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan (Visa on Arrival untuk VITAS)
Bagi warga negara asing tertentu, VITAS dapat diajukan langsung saat kedatangan di bandara tertentu di Indonesia.
Biaya yang dikenakan: Rp700.000 per permohonan.
4. Biaya Lain yang Berhubungan dengan VITAS
Setelah mendapatkan VITAS, pemohon harus mengurus ITAS yang dikenakan biaya tambahan. Besarnya biaya ITAS tergantung pada masa berlaku:
ITAS 6 bulan: Rp1.000.000
ITAS 1 tahun: Rp1.500.000
ITAS 2 tahun: Rp3.000.000
---
Prosedur Pengajuan VITAS
1. Mengajukan Permohonan Online Pemohon atau sponsor (seperti perusahaan atau pasangan WNI) harus mengajukan permohonan VITAS secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam proses ini, dokumen seperti paspor, surat sponsor, dan rencana tinggal harus diunggah.
2. Mendapatkan Telex Approval Setelah semua dokumen diverifikasi, Telex Approval akan diterbitkan. Ini memungkinkan Kedutaan atau Konsulat Indonesia di negara asal pemohon untuk memproses visa.
3. Mengunjungi Kedutaan atau Konsulat Indonesia Pemohon harus membawa Telex Approval, paspor, dan dokumen pendukung lainnya ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia. Setelah pembayaran dilakukan, VITAS akan diterbitkan.
4. Mengurus ITAS Setelah Tiba di Indonesia Setelah tiba, pemegang VITAS harus melapor ke Kantor Imigrasi setempat untuk mengubah VITAS menjadi ITAS. Ini adalah langkah penting agar izin tinggal sah dan sesuai hukum.
---
Kesimpulan
Biaya pengurusan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) di Indonesia cukup bervariasi tergantung pada metode pengajuan dan durasi izin tinggal yang diminta. Secara keseluruhan, pemohon harus mempersiapkan dana untuk:
Persetujuan Telex Approval (Rp200.000),
Pengurusan visa di Kedutaan/Konsulat (USD 150),
Atau biaya Visa on Arrival untuk VITAS (Rp700.000).
Selain itu, pemegang VITAS juga perlu membayar biaya tambahan untuk mengurus ITAS setelah tiba di Indonesia. Dengan memahami biaya dan prosedurnya, pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mematuhi aturan imigrasi Indonesia.