--> Skip to main content

Apa Itu APBN dan APBD?

namaguerizka.com Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pengelolaan keuangan negara memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dua istilah yang sering kita dengar dalam konteks keuangan negara adalah APBN dan APBD. Meski keduanya sama-sama berkaitan dengan anggaran dan keuangan, namun cakupan dan pelaksananya berbeda. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu APBN dan APBD, fungsi, sumber pendapatan, hingga proses penyusunannya.

Apa Itu APBN?

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. APBN mencerminkan rencana pendapatan dan belanja negara untuk satu tahun anggaran, yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Penyusunan APBN dilakukan oleh pemerintah pusat (melalui Kementerian Keuangan) dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Undang-Undang APBN setiap tahunnya. APBN mencakup seluruh wilayah Indonesia, dan dana yang dikelola bersifat nasional.

Fungsi APBN:

  1. Alokasi – Menyediakan anggaran untuk pembangunan nasional, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Distribusi – Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antar kelompok masyarakat dan antar daerah.
  3. Stabilisasi – Menjaga kestabilan ekonomi nasional, seperti pengendalian inflasi dan defisit anggaran.
  4. Legitimasi – Menjadi dasar hukum penggunaan keuangan negara.

Sumber Pendapatan APBN:

  • Pajak (PPh, PPN, cukai, dll.)
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti hasil SDA, dividen BUMN
  • Hibah dari luar negeri atau lembaga internasional
  • Pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri

Contoh Penggunaan APBN:

  • Gaji pegawai negeri sipil pusat
  • Pembangunan jalan tol antar provinsi
  • Subsidi energi (BBM dan listrik)
  • Pembiayaan program pendidikan nasional (KIP, BOS)
  • Anggaran pertahanan dan keamanan nasional

Apa Itu APBD?

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. APBD mengatur pendapatan dan belanja yang hanya berlaku di wilayah administrasi daerah tersebut.

APBD disusun oleh pemerintah daerah (melalui kepala daerah) bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan disahkan setiap tahun untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat lokal.

Fungsi APBD:

  1. Perencanaan – Menjadi acuan penggunaan dana daerah.
  2. Pengawasan – Sebagai alat kontrol DPRD terhadap kinerja keuangan daerah.
  3. Alokasi dan Distribusi – Menjamin pelayanan dasar masyarakat di daerah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal.
  4. Stabilisasi lokal – Mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Sumber Pendapatan APBD:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah
  • Dana perimbangan dari pusat (DAU, DAK, DBH)
  • Lain-lain pendapatan yang sah, termasuk hibah dan bantuan
  • Pinjaman daerah (dengan ketentuan khusus)

Contoh Penggunaan APBD:

  • Gaji dan operasional pegawai pemerintah daerah
  • Perbaikan jalan lingkungan dan jembatan lokal
  • Program kesehatan daerah seperti Puskesmas
  • Pembangunan sekolah tingkat SD dan SMP negeri
  • Bantuan sosial daerah seperti BLT atau subsidi UMKM lokal

Perbedaan Utama APBN dan APBD


Kesimpulan

APBN dan APBD merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. APBN mengatur anggaran secara nasional dan digunakan untuk pembangunan yang cakupannya luas, sementara APBD lebih fokus pada kebutuhan dan pelayanan di daerah masing-masing. Keduanya harus dikelola dengan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan memahami perbedaan dan fungsi dari APBN serta APBD, masyarakat bisa lebih kritis dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser