--> Skip to main content

Apakah Kerja di Luar Negeri Ada BPJS Ketenagakerjaan?

namaguerizka.com Banyak pekerja Indonesia yang merantau ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PMI memiliki akses ke perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja di dalam negeri. Jawabannya adalah, iya. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program khusus yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi PMI, baik saat mereka berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia dari risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, hingga tabungan hari tua. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menerima upah tetap di Indonesia, tetapi juga mencakup PMI yang bekerja di luar negeri.

PMI bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program khusus yang disebut Perlindungan PMI. Program ini mencakup berbagai manfaat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan PMI selama bekerja di luar negeri.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI

Berikut adalah manfaat utama yang bisa diperoleh PMI melalui program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja di luar negeri, termasuk dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Manfaat yang diberikan meliputi biaya perawatan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan kecacatan atau kematian akibat kecelakaan kerja.



2. Jaminan Kematian (JKM):

Memberikan santunan kepada ahli waris PMI jika mereka meninggal dunia karena sebab alami atau di luar kecelakaan kerja.

Santunan ini mencakup biaya pemakaman dan santunan berkala kepada keluarga.



3. Jaminan Hari Tua (JHT):

Program tabungan yang dapat dicairkan oleh PMI ketika masa kerja mereka selesai, sebagai persiapan untuk masa depan.



4. Jaminan Pensiun (JP):

Memberikan manfaat bulanan bagi PMI yang telah mencapai usia pensiun atau tidak mampu bekerja karena kecacatan total tetap.



5. Program Layanan Tambahan:

Dalam beberapa kasus, PMI juga bisa mendapatkan akses pelatihan kerja ulang (reskilling) ketika mereka kembali ke Indonesia, sehingga mereka bisa lebih mudah mencari pekerjaan baru atau memulai usaha.




Bagaimana Cara PMI Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

PMI dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara yang mudah diakses:

1. Melalui Agen Penempatan Tenaga Kerja: Sebagian besar agen penempatan tenaga kerja resmi yang terdaftar di Indonesia sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan PMI dalam program perlindungan ini.


2. Pendaftaran Mandiri: PMI juga bisa mendaftar secara mandiri melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU.


3. Melalui Perwakilan di Luar Negeri: BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dan Konsulat RI di berbagai negara. PMI bisa mengunjungi kantor perwakilan ini untuk mendapatkan informasi atau mendaftar.



Iuran dan Biaya

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI cukup terjangkau dan disesuaikan dengan program yang diikuti. Besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan umumnya lebih rendah dibandingkan iuran untuk pekerja dalam negeri. Misalnya:

JKK dan JKM: Iurannya relatif kecil, mulai dari beberapa ribu rupiah per bulan.

JHT dan JP: Iurannya biasanya dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan, tetapi masih dalam kisaran yang terjangkau.


Keuntungan Bagi PMI

Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak keuntungan bagi PMI, antara lain:

1. Perlindungan Finansial: PMI tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kesehatan lainnya selama bekerja di luar negeri.


2. Keamanan Bagi Keluarga: Santunan yang diberikan kepada keluarga PMI jika terjadi risiko meninggal dunia memberikan rasa aman bagi mereka yang ditinggalkan.


3. Persiapan Masa Depan: Melalui program JHT dan JP, PMI dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah masa kerja mereka berakhir.


4. Kemudahan Akses: Layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui aplikasi digital, kantor perwakilan, atau agen-agen resmi di Indonesia maupun luar negeri.



Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Meskipun manfaatnya besar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PMI terkait BPJS Ketenagakerjaan:

Kepatuhan Agen Penempatan: Pastikan agen penempatan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, serta memberikan layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran Iuran Tepat Waktu: PMI yang mendaftar secara mandiri harus memastikan bahwa iuran dibayar secara rutin untuk menghindari penonaktifan keanggotaan.

Informasi yang Akurat: PMI harus memberikan data yang akurat saat mendaftar, termasuk informasi gaji dan tempat kerja, agar manfaat yang diberikan sesuai.


Kesimpulan

Kerja di luar negeri sebagai PMI tetap memungkinkan untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti program ini, PMI bisa mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja, mempersiapkan masa depan, serta memberikan rasa aman bagi keluarga mereka di Indonesia. Bagi PMI yang belum mendaftar, penting untuk memulai proses pendaftaran sesegera mungkin agar dapat menikmati manfaat perlindungan ini selama bekerja di luar negeri.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser