Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)?
namaguerizka.com BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang sering disebut TKI. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Salah satu komponen penting dalam program ini adalah iuran yang harus dibayarkan oleh calon pekerja migran (CPMI) sebelum dan selama bekerja di luar negeri.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI
Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pekerja migran diwajibkan membayar iuran sebesar Rp370.000,00 untuk mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Perlindungan ini mencakup dua jenis jaminan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi selama perjalanan, di tempat kerja, atau dalam kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaannya.
2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris apabila pekerja migran meninggal dunia selama periode perlindungan.
Rincian Pembayaran Iuran
Iuran sebesar Rp370.000,00 tersebut dibagi menjadi dua tahap pembayaran:
1. Tahap Sebelum Bekerja:
Besar iuran: Rp37.500,00
Perlindungan: Memberikan jaminan selama proses persiapan dan pelatihan calon pekerja migran sebelum keberangkatan.
Waktu pembayaran: Dibayarkan pada saat proses registrasi calon pekerja migran atau saat mengajukan program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tahap Selama dan Setelah Bekerja:
Besar iuran: Rp332.500,00
Perlindungan: Memberikan jaminan selama pekerja berada di luar negeri hingga satu bulan setelah kontrak kerja berakhir.
Waktu pembayaran: Harus dibayarkan paling lambat 1 bulan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Mekanisme Pembayaran
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa cara:
1. Melalui Layanan BPJS Ketenagakerjaan: PMI dapat langsung mengunjungi kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi resmi.
2. Melalui Lembaga Penyalur: Agen atau perusahaan yang mengurus keberangkatan PMI biasanya membantu dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran.
3. Metode Digital: Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI
Dengan membayar iuran tersebut, pekerja migran mendapatkan berbagai manfaat penting, antara lain:
1. Santunan Kecelakaan Kerja:
Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja.
Santunan harian jika tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja.
2. Santunan Kematian:
Santunan sebesar Rp85.000.000,00 untuk ahli waris jika PMI meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Santunan sebesar Rp42.000.000,00 untuk ahli waris jika PMI meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
3. Beasiswa:
Anak dari PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akan mendapatkan beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.
4. Kepastian Perlindungan Hukum:
Dalam kasus sengketa atau ketidakadilan di negara tujuan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak PMI terpenuhi.
Kesimpulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI sebesar Rp370.000,00 adalah bentuk investasi penting bagi calon pekerja migran untuk memastikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja di luar negeri. Dengan membayar iuran tersebut, PMI mendapatkan jaminan yang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi keluarganya di tanah air. Penting bagi setiap calon pekerja migran untuk memastikan bahwa iuran ini telah dibayar sebelum keberangkatan agar hak perlindungan mereka tetap terjamin.
Dengan perlindungan ini, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan tenang, aman, dan produktif di negara tujuan.