Apakah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Termasuk BUMN?
namaguerizka.com
Pendahuluan: Pengertian BUMN dan BUMD
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah dua bentuk badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyediakan layanan publik sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan daerah. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah.
BUMN beroperasi di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, infrastruktur, hingga telekomunikasi. Contoh BUMN yang terkenal di Indonesia adalah PT Pertamina, PT PLN, dan PT Telkom Indonesia. Di sisi lain, BUMD lebih difokuskan pada layanan yang dibutuhkan masyarakat di tingkat daerah, seperti pengelolaan air, pasar tradisional, atau transportasi umum. Contoh BUMD yang sering dijumpai di Indonesia adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan Perumda Pasar yang mengelola pasar-pasar tradisional.
Perumda dan Statusnya sebagai BUMD, Bukan BUMN
Perumda, atau Perusahaan Umum Daerah, adalah bentuk BUMD, bukan BUMN. BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal. Ini menjadikannya berbeda dengan BUMN yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan lebih berorientasi pada kepentingan nasional. Perumda secara khusus dimaksudkan untuk melayani kepentingan publik di daerah dan meningkatkan ekonomi daerah.
Berbeda dengan perusahaan daerah yang mungkin berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perumda adalah badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak terbagi dalam bentuk saham, dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Misalnya, Perumda Air Minum yang bertanggung jawab atas pengelolaan air bersih untuk masyarakat di suatu daerah tertentu.
Tujuan dan Fungsi Perumda
Perumda bertujuan untuk memberikan kemanfaatan umum, menyediakan barang dan/atau jasa dengan kualitas yang tinggi bagi masyarakat. Selain itu, seperti halnya perusahaan lain, Perumda juga diharapkan mampu menghasilkan keuntungan, yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan daerah. Meskipun mengejar keuntungan, Perumda tidak berfokus semata-mata pada profit; tujuan utamanya adalah melayani masyarakat. Sehingga, dalam menjalankan bisnisnya, Perumda tetap mengedepankan kualitas layanan yang optimal.
Beberapa fungsi Perumda yang umum di Indonesia meliputi:
1. Penyediaan Air Bersih: Banyak Perumda yang bergerak dalam penyediaan air bersih melalui PDAM. Mereka bertanggung jawab atas pengolahan dan distribusi air bersih ke rumah-rumah tangga di daerah tertentu.
2. Pengelolaan Pasar: Perumda Pasar di berbagai daerah bertanggung jawab atas pengelolaan pasar tradisional, menjaga ketertiban, dan memastikan kenyamanan pedagang serta pembeli di pasar.
3. Layanan Transportasi: Di beberapa daerah, Perumda juga menyediakan layanan transportasi umum lokal yang aman dan terjangkau untuk masyarakat.
Perbedaan Utama antara BUMN dan BUMD (Perumda)
Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara BUMN dan BUMD, khususnya Perumda. Berikut adalah beberapa poin yang membedakan keduanya:
1. Kepemilikan: BUMN sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD termasuk Perumda dimiliki oleh pemerintah daerah.
2. Modal: Modal dalam BUMN dapat berupa saham dan dapat ditawarkan kepada publik (melalui perusahaan terbuka), sementara modal Perumda sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah dan tidak berbentuk saham.
3. Skala Operasional: BUMN biasanya beroperasi dalam skala nasional, bahkan internasional, untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Sebaliknya, BUMD berfokus pada kepentingan masyarakat lokal di daerah masing-masing.
4. Sektor Operasional: BUMN beroperasi di sektor-sektor yang dinilai strategis oleh pemerintah pusat, seperti energi dan infrastruktur nasional. BUMD lebih berfokus pada sektor-sektor yang dibutuhkan masyarakat di daerah tertentu, seperti pengelolaan air dan pasar.
5. Tujuan: BUMN bertujuan meningkatkan perekonomian nasional dengan orientasi profit sekaligus pelayanan publik, sementara BUMD lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal sambil mencari keuntungan untuk mendukung anggaran daerah.
Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur BUMN dan BUMD
BUMN diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menjelaskan fungsi, tujuan, serta bentuk dari BUMN (Persero dan Perum). Sementara itu, BUMD termasuk Perumda diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Perumda adalah BUMD yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Artinya, pemerintah daerah memiliki kendali penuh atas Perumda tanpa adanya pemilik saham lain. Selain itu, peraturan daerah biasanya lebih mendetail mengenai kewenangan, pengelolaan, dan pengawasan atas operasional Perumda sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah tersebut.
Tantangan dan Prospek Perumda ke Depan
Sebagai badan usaha yang melayani masyarakat, Perumda memiliki tantangan yang cukup besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan efisiensi biaya. Beberapa tantangan utama yang dihadapi Perumda antara lain adalah:
1. Pendanaan Terbatas: Karena tidak memiliki akses modal melalui pasar saham seperti perusahaan publik, Perumda sangat bergantung pada modal dari pemerintah daerah.
2. Keterbatasan Teknologi: Beberapa Perumda, terutama di daerah yang kurang berkembang, masih menghadapi kendala dalam pemanfaatan teknologi modern.
3. Pengelolaan SDM: Perumda juga harus menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas layanan.
Meski demikian, prospek Perumda di masa depan cukup menjanjikan. Dengan dukungan regulasi pemerintah yang semakin mendukung otonomi daerah, Perumda diharapkan dapat lebih inovatif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, terutama dengan mengadopsi teknologi modern dan melibatkan kerja sama dengan pihak swasta.
Kesimpulan
Perumda, atau Perusahaan Umum Daerah, merupakan bagian dari BUMD dan bukan BUMN. Sebagai BUMD, Perumda beroperasi dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak terbagi atas saham, dan berfokus pada penyediaan layanan publik untuk masyarakat setempat. Meski berbeda dari BUMN yang berfokus pada kepentingan nasional, Perumda memiliki peran yang vital dalam mendukung kesejahteraan dan pembangunan ekonomi daerah.
Dengan tantangan yang ada, Perumda perlu beradaptasi untuk menghadapi kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.