--> Skip to main content

Gaji Tidak Dibayar: Ketentuan Hukum dan Pasal yang Mengatur

namaguerizka.com Ketika berbicara tentang hak-hak pekerja, salah satu elemen yang sangat mendasar adalah pembayaran gaji tepat waktu. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kasus di mana pengusaha lalai atau sengaja tidak membayar gaji pekerjanya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Lalu, pasal apa yang mengatur tentang keterlambatan atau tidak dibayarnya gaji oleh pengusaha? Artikel ini akan membahasnya secara mendalam.

Landasan Hukum

Permasalahan tentang keterlambatan atau tidak dibayarnya gaji pekerja diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pasal ini menyatakan bahwa:

"Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh."

Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada pekerja agar haknya atas upah yang telah disepakati dalam kontrak kerja tetap terjamin. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan sanksi kepada pengusaha agar tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Jenis Sanksi dan Denda

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi denda atas keterlambatan pembayaran gaji diatur dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan ini, besaran denda yang dikenakan kepada pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Hari pertama hingga hari ketiga keterlambatan: denda sebesar 5% dari total upah yang seharusnya dibayar.


2. Setelah hari ketiga: tambahan denda sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan.


3. Maksimal besaran denda: 50% dari total upah yang terlambat dibayarkan.



Meskipun demikian, pembayaran denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pokok yang menjadi hak pekerja.

Hak Pekerja dalam Kasus Keterlambatan Gaji

Ketika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarnya gaji, pekerja memiliki beberapa hak yang dapat dituntut, antara lain:

1. Menerima gaji penuh beserta denda keterlambatan.
Pengusaha wajib membayar gaji pokok sesuai kontrak kerja serta denda yang diatur dalam peraturan.


2. Mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan.
Pekerja dapat melaporkan pengusaha yang lalai membayar gaji ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan mediasi atau penyelesaian.


3. Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan hubungan industrial.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).



Sanksi Pidana bagi Pengusaha

Tidak hanya sanksi administratif berupa denda, pengusaha yang tidak membayar gaji pekerja juga dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 185 UUK, pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan hukuman berupa denda dan/atau pidana kurungan.

Denda: Maksimal Rp500 juta.

Pidana kurungan: Maksimal 4 tahun.


Sanksi ini memberikan efek jera bagi pengusaha yang dengan sengaja mengabaikan hak-hak pekerjanya.

Penyebab Pengusaha Tidak Membayar Gaji

Ada berbagai alasan mengapa pengusaha mungkin gagal membayar gaji pekerja, di antaranya:

1. Krisis keuangan perusahaan.
Perusahaan mungkin mengalami kerugian besar atau kesulitan arus kas yang menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar gaji tepat waktu.


2. Kelalaian administratif.
Kesalahan dalam manajemen keuangan atau proses administrasi perusahaan juga bisa menjadi penyebab keterlambatan.


3. Kesengajaan untuk menekan biaya operasional.
Dalam beberapa kasus, pengusaha dengan sengaja menunda pembayaran gaji untuk mengurangi tekanan keuangan sementara waktu.



Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Pekerja

Jika Anda sebagai pekerja menghadapi masalah keterlambatan atau tidak dibayarnya gaji, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Komunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Diskusikan masalah ini dengan atasan atau bagian keuangan untuk mencari solusi.


2. Mencatat seluruh bukti.
Simpan dokumen-dokumen penting seperti slip gaji, kontrak kerja, dan komunikasi dengan perusahaan sebagai bukti.


3. Mengajukan pengaduan resmi.
Laporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan atau Serikat Pekerja setempat.


4. Menggugat secara hukum.
Jika mediasi tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI.



Kesimpulan

Hak atas pembayaran gaji adalah salah satu hak dasar yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pasal 93 ayat (2) UUK, beserta peraturan turunannya, memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan dari keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran gaji. Selain itu, adanya sanksi denda dan pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sesuai hukum. Jika Anda sebagai pekerja mengalami permasalahan ini, jangan ragu untuk menuntut hak Anda melalui jalur hukum yang tersedia.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser