--> Skip to main content

Berapa Lama Kontrak Kerja di Singapura?

namaguerizka.com Singapura adalah salah satu negara tujuan kerja favorit bagi banyak pekerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu aspek yang perlu dipahami sebelum bekerja di sana adalah durasi kontrak kerja, aturan hukum terkait, dan prosedur perpanjangan kontrak. Artikel ini akan mengupas secara rinci tentang masa kontrak kerja di Singapura, prosedur perpanjangan, dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.

Durasi Kontrak Kerja di Singapura

Pada umumnya, masa kontrak kerja bagi pekerja asing di Singapura adalah dua tahun. Durasi ini sering ditemukan dalam berbagai sektor pekerjaan, seperti tenaga kerja domestik, konstruksi, perhotelan, dan sektor lainnya. Selama dua tahun tersebut, pekerja terikat dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati bersama dengan pemberi kerja.

Setelah masa kontrak awal selesai, pekerja memiliki opsi untuk memperpanjang kontrak selama satu tahun ke depan. Namun, perpanjangan ini harus melalui proses resmi, termasuk:

1. Pengesahan perjanjian kerja oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Singapura.
Pengesahan ini memastikan bahwa kontrak yang diperpanjang sesuai dengan hukum Indonesia dan tidak merugikan pekerja.


2. Perpanjangan izin kerja di Singapura.
Izin kerja atau Work Permit harus diperbarui melalui Imigrasi Singapura. Tanpa izin ini, pekerja tidak dapat melanjutkan bekerja secara legal.



Prosedur Perpanjangan Kontrak Kerja

Untuk memperpanjang kontrak kerja di Singapura, ada beberapa langkah yang harus ditempuh:

1. Komunikasi dengan Pemberi Kerja
Sebelum masa kontrak berakhir, pekerja harus berdiskusi dengan pemberi kerja mengenai niat untuk memperpanjang kontrak. Pemberi kerja biasanya akan mengevaluasi kinerja pekerja sebelum menyetujui perpanjangan.


2. Penyusunan dan Penandatanganan Kontrak Baru
Kontrak baru untuk masa kerja berikutnya harus mencakup rincian seperti gaji, jam kerja, dan fasilitas lain. Kontrak ini perlu disetujui oleh kedua belah pihak.


3. Pengesahan Kontrak oleh KBRI
Setelah kontrak ditandatangani, dokumen ini harus dibawa ke KBRI untuk mendapatkan pengesahan resmi. Proses ini memastikan bahwa kontrak sesuai dengan standar hukum dan melindungi hak-hak pekerja.


4. Perpanjangan Work Permit di Imigrasi Singapura
Pemberi kerja bertanggung jawab untuk mengajukan perpanjangan Work Permit pekerja melalui portal resmi Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM).



Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Kepatuhan terhadap hukum lokal dan kontrak kerja. Pekerja harus memahami isi kontrak secara detail, termasuk hak dan kewajiban mereka.

Pentingnya komunikasi dengan pemberi kerja. Jika ada ketidaksesuaian dalam kontrak atau pelanggaran hak, pekerja dapat melaporkannya ke KBRI atau otoritas terkait di Singapura.

Konsultasi sebelum menandatangani kontrak baru. Jika ada keraguan mengenai isi kontrak, pekerja dapat meminta pendapat dari KBRI atau lembaga tenaga kerja terpercaya.


Kesimpulan

Masa kontrak kerja di Singapura biasanya berlangsung selama dua tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun. Proses perpanjangan kontrak memerlukan pengesahan dari KBRI dan perpanjangan izin kerja dari pihak Imigrasi Singapura. Bagi para pekerja asing, memahami proses ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan mereka secara legal dan aman di Singapura.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih dalam tentang kontrak kerja di Singapura!

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser